Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakir Liar Raup Rp460 Miliar Setahun, Heru Budi Diminta Evaluasi Dishub DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart diminta mengevaluasi Dishub dan UPP terkait parkir liar yanng nilainya Rp460 miliar.
Razia Parkir Liar Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2020). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. /Antara
Razia Parkir Liar Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2020). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta mengevaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Perparkiran (UPP) terkait parkir liar di Ibu Kota. Pengamat transportasi, Azaz Tigor Nainggolan menyebut parkir liar meraup Rp460 miliar per tahun.

Tigor menyebut, angka tersebut cukup fantastis. Mengingat harga yang dipatok oleh juru parkir liar juga melebihi ketentuan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Seperti di Jalan Jatinegara Timur depan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Parkir liar di depan Pasar Jatinegara tidak ada yang Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Tarif parkir motor Rp3000 dan mobil Rp10.000," kata Tigor melalui keterangannya, dikutip Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, dengan memperbaiki manajemen perparkiran bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar. Dia menyayangkan tidak transparannya pengelolaan uang parkir yang jadi salah satu andalan penghasilan Jakarta itu.

Dia kemudian mempertanyakan ke mana larinya uang parkir yang selama ini sudah berjalan.

“Parkir liar di Jakarta terus ada dan sepertinya tidak mau dituntaskan oleh UP Parkir dan Dinas Perhubungan Jakarta. Sudah ada rambu di larang parkir, tetap saja ada jukir lengkap dengan seragam biru UP Parkir beroperasi di lokasi dilarang parkir tersebut," katanya.

Tigor mengatakan, di Jakarta ada sekitar 16.000 satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang dulu liar sudah ditutup, namun lima tahun terakhir parkir liar di badan jalan itu hidup dan marak lagi.

"Jika sehari 8 jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000 maka pendapatannya parkir liar di Jakarta Rp10.000x8x16.000.000 adalah Rp1,28 miliar sehari, Rp38,4 miliar sebulan dan menjadi Rp460 miliar setahun," ungkapnya.

Tigor juga menyebut dengan menyelesaikan parkir liar, kemacetan juga dapat teratasi. Terlebih mengatasi kemacetan saat ini menjadi prioritas Pemprov DKI saat ini.

“Sekarang ini PJ Gubernur Jakarta memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Manajemen Parkir bisa dijadikan salah satu cara memecahkan kemacetan Jakarta seperti yang diharapkan oleh Pj Gubernur Jakarta bapak Heru Budi," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper