Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Kamis (15/12/2022) di Jakarta.
Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Mengutip akun Instagram @TMCPoldaMetro, Kamis (15/12/2022) layanan SIM Keliling tersebar di empat titik yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Layanan tersebut beroperasi pada pukul 07.00-12.00 WIB. Masyarakat diwajibkan untuk membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan ketika datang.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, 15 Desember 2022:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung