Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin (19/12/2022) di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk membantu masyarakat di Ibu Kota Jakarta guna mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Sementara itu, layanan SIM Keliling tersebar di beberapa lokasi di Jakarta, antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling di lokasi tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 -14.00 WIB, seperti dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pada Senin (19/12/2022).
Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk bisa menggunakan layanan SIM Keliling ini meliputi, KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, serta wajib mengisi formulir permohonan.
Perlu masyarakat ketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya akan melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Masyarakat yang berada di lokasi gerai SIM Keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Adapun prokes perlu diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 di lokasi, dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini, 19 Desember 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng