Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa (31/1/2023) di Jakarta.
Layanan SIM Keliling dibuka untuk membantu masyarakat di Jakarta yang memiliki keperluan untuk memperpanjang masa berlaku SIM, dan tersebar di 4 wilayah, antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini akan mulai beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB, seperti dilansir dari Instagram @tmcpoldametro.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini, maka perlu membawa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, serta wajib mengisi formulir permohonan.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling tersebut hanya akan melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, pada saat berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Masyarakat dapat mencegah penularan Covid-19, dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng