Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja mandiri kepada perusahaan atau lembaga untuk menekan kemacetan di Jakarta.
Adapun, kebijakan bekerja dari rumah (WFH) tidak bisa mengurangi kemacetan di Jakarta, sebab Jakarta adalah kota megapolitan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Jakarta merupakan kota megapolitan, sehingga pegaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, lebih baik diserahkan ke masing-masing perusahaan atau lembaga.
“Kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri. Pak Gubernur pun sudah melakukan penyesuaian masuk kerja, artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain,” jelas Syafrin kepada awak media di DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Adapun untuk persoalan jam kerja tersebut efektif atau tidak, hal ini ditentukan oleh masing-masing entitas.
Baca Juga
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Dari sisi angkutan umum, DKI terus berupaya meningkatkan kuantitas maupun kualitas angkutan umum, baik itu dari sisi integrasi seluruh umum jalan ke sistem Transjakarta.
Kemudian, integrasi antar-moda dalam program Jaklingko, sehingga MRT-LRT dan Transjakarta terintegrasi secara utuh.
“Kami juga melakukan kegiatan dari sisi push strategis. yang saat ini sudah disiapkan tentu ada ganjil genap di 35 ruas jalan. Paralel dengan ini kita juga rencana menutup 27 U-turn, dan tahun lalu ada 8 U-turn yang ditutup,” jelasnya.
Akan ada 7 ruas jalan yang akan diterapkan sistem satu arah. Paralel dengan ini, Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan menyelesaikan pembangunan missing link yang selama ini membuat mobilitas warga menjadi tidak efektif.
“Jadi ada 10 ruas jalan yang nantinya akan dihubungkan Dinas Bina Marga tahun ini,” ujarnya.
Upaya lainnya adalah Pemprov DKI juga akan menerapkan prinsip manajemen dan rekayasa lalu lintas secara kawasan.