Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Perintahkan Pakai Mobil Listrik, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Pilih Innova

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat. 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat.  JIBI/Bisnis - Nabil Syarifudin Alfaruq
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat.  JIBI/Bisnis - Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat. 

Sebagaiman diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan menggunakan kendaraan listrik yang tertuang pada Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meskipun Inpres sudah diterbitkan, namun Heru lebih memilih menggunakan kendaraan Kijang Innova. Hal ini sesuai permintannya ketika baru mulai menjabat. Dia meminta dibelikan mobil Kijang Innova sebagai kendaraan operasional.

“Tahun ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, Pemda DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan saya. Saya bukan pejabat, pj gubernur cukup naik Innova. Ketika saya dilantik saya minta mobil Innova,” jelas Heru kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ditanya kenapa tidak memilih mobil listrik padahal sudah diterbitkan Inpres, Heru beralasan bahwa dirinya hanya memiliki mobil Kijang Innova saja, sehingga dia menggunakan kendaraan tersebut untuk kegiatan operasional.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pengadaan kendaraan listrik 21 unit pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi, mengatakan,pengadaan kendaraan listrik masih dalam proses penyusunan perkada. Sebelumnya sudah ada pergub kendaraan dinas operasional (KDO), tetapi kemudian direvisi. 

“Jadi pergub tersebut tengah direvisi, Pemprov DKI diperbolehkan pengadaan kendaraan listrik,” jelasnya.

Pemprov DKI berencana melakukan pengadaan mobil listrik sebanyak 21 unit dengan harga sekitar Rp800 juta per unit. Kendaraan ini nantinya akan digunakan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Asisten Sekda, Sekda, Inspektorat, Bappeda, dan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper