Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB-P2 Gratis untuk NJOP Rumah Kurang dari Rp2 Miliar di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan maupun perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Insentif fiskal dan kemudahan pembayaran pajak itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2023 tentang kebijakan penetapan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan maupun perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (4/4/2023), mengatakan kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan antara lain kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2023 mengenai objek rumah tinggal milik orang pribadi.

Pada kebijakan ini diberikan insentif berupa NJOP kurang dari Rp2 miliar dibebaskan 100 persen. 

Insentif lainnya NJOP lebih dari Rp2 miliar diberikan Faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan) dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5 persem dari sisa PBB-P2 terutang.

Kebijakan lainnya mengenai pembayaran PBB-P2 tahun 2023 dengan insentif yang diberikan keringanan pembayaran tahun pajak 2023, yakni adanya potongan 10 persen apabila bayar Maret – Juni 2023, dan potongan 5 persen apabila bayar Juli – September 2023.

Sementara, untuk insentif tahun pajak 2013-2022 akan diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret – Juni 2023, potongan 10 persen apabila bayar Juli – Desember 2023, dan penghapusan sanksi administrasi.

Kemudian, diberikan insetif pembayaran angsuran dengan ketentuan untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 diatas Rp100 juta ke atas, diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023, dan diajukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat tanggal 15 April 2023.

Adapun angsuran ketetapannya antara lain untuk tahun 2023 diberikan potongan 10 persem apabila bayar Maret – Juni 2023, potongan 5 persen apabila bayar Juli – September 2023, dan penghapusan bunga angsuran.

Untuk angsuran periode 2013-2022 diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret – Juni 2023, potongan 10 persen apabila bayar Juli – September 2023, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper