Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana memperketat jumlah pendatang ke DKI Jakarta, hal ini merupakan salah satu langkah persiapan Jakarta menjadi kota global setelah IKN diresmikan.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ketika Jakarta sudah menjadi kota global pasca ibu kota pindah ke IKN, perlu adanya penataan kependudukan yang lebih baik, hal ini seiring banyaknya pendatang yang berpendidikan rendah dan tinggal di kawasan kumuh.
“Kami sudah mulai menjajaki pendataan kependudukan, hal ini untuk menghadapi Jakarta sebagai kota global, sehingga nantinya Jakarta benar-benar tertib administrasi kependudukan,” ujar Budi di Balaikota Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Pendataan tersebut, lanjut Budi, juga sudah melibatkan RT dan RW, nantinya juga disediakan form khusus, di mana saat pendatang datang ke Jakarta akan disediakan form untuk diisi dan ditandatangani. Form ini akan diserahkan ke RT.
“Ketika mereka datang ke DKI Jakarta, nanti ada form yang berisi tanda tangan antara pemohon dan juga dari petugas loket layanan kita, form itu yang akan diserahkan kepada RT,” ujarnya.
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat menyampaikan bahwa pendatang yang akan tinggal di Jakarta perlu memiki tempat tinggal, pekerjaan, dan skill.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Budi mengatakan, saat ini di dalam Permendagri 108 yang dibutuhkan hanya tempat tinggal saja. Adapun terkait dengan pekerjaan dan skill hanya berupa imbauan, sehingga ketika mereka datang mental sudah siap untuk mengadu nasib.
“Kita hanya menghimbau mereka punya skill keterampilan dan juga pekerjaan sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap mental mengadu nasib ke Jakarta sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta,” jelasnya.
Sebagai informasi, Disdukcapil bersama DPRD DKI Jakarta saat ini tengah menggodok adanya persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai kota global.