Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta (Disnakertrans) menerima 746 pengaduan karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) dari 432 perusahaan pada Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya menerima total pengaduan sebanyak 746 dari 432 perusahaan yang belum membayarkan THR. Pihaknya pun terus melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga orang, tapi total yang terdata sejauh ini baru ada dari 432 perusahaan. Dari angka ini yang sedang diproses sebanyak 358, sementara yang belum diproses ada 31, dan yang sudah tuntas ada 43,” ujar Hari di Balaikota Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Hari menyampaikan, paling banyak aduan berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan.
“Penetapan sanksi 3-6 bulan, tergantung proses, apakah nanti sampai ke tahapan peninjauan kembali [PK] atau sebagainya,” jelasnya.
Hari menambahkan, setelah Lebaran 2023, tim pengawas masih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan - perusahaan yang dikategorikan melanggar aturan pembayaran THR.
Baca Juga
“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan, dibayarkan sepenuhnya atau tidak dibayar, tim pengawas sedang turun,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan tersebut akan melalui beberapa tahapan nota 1, 2, dan 3. Jika pemeriksaan nota ini tidak tuntas, maka tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan ikut menindaklanjuti.