Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Gandeng Kementerian ATR/BPN untuk Amankan Aset

Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani nota kesepakatan sertifikat aset.
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menandatangani nota kesepakatan sertifikat aset pada pekan lalu. 

Nota kesepakatan tersebut diteken pada Jumat (19/5/2023), oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Kepala Biro Kerja Sama Daerah (Karo KSD) Pemprov DKI Jakarta, Marulina Dewi menyatakan bahwa penandatangan nota kesepakatan itu sebagai pedoman kerja sama Pemprov DKI dengan BPN untuk melaksanakan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemprov DKI.

"Sesuai dokumen rencana kerja, dengan jangka waktu sesuai Nota Kesepakatan selama lima tahun, sedikitnya 4 ribu bidang tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta disertifikatkan per tahunnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/5/23).

Sebagai bagian dari kerja sama tahap awal, Pj. Gubernur juga menerima 162 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara langsung dari menteri ATR/ BPN dan turut serta dalam Deklarasi Jakarta Pusat Kota Lengkap, yang merupakan apresiasi kepada sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya.   

Hal ini, kata Marulina, akan semakin mendukung upaya perumusan kebijakan pemerintah khususnya di bidang tata ruang sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

"Jumat lalu kita menyaksikan menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat sebanyak 162 aset-aset Pemprov DKI. Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” ujar Heru Budi dalam keterangan kepada media.

Lebih lanjut, Heru menambahkan, Pemprov DKI siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset pemprov DKI yang belum selesai.  Hal ini penting untuk dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset. Harapannya, ini menjadi upaya dalam mencegah timbulnya permasalahan yang serupa pada masa mendatang.

Dia menyebut, pengamanan aset tanah secara hukum dengan pensertifikasian bidang tanah bertujuan agar akuntabilitas pelaporan aset Pemprov DKI semakin baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper