Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI menyebutkan pasien positif Covid-19 di Jakarta tidak wajib melakukan isolasi seiring dengan situasi Covid-19 Jakarta yang sudah terkendali.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan para stakeholder, dimana pasien positif Covid-19 tidak perlu untuk isolasi melainkan wajib menggunakan masker.
“Jika sulit memantau pasien positif Covid-19, maka bisa dibuat kebijakan isolasi mandiri hanya selama bergejala saja, atau isolasi 3-5 hari saja,” ujar Ngabila dalam keterangan resmi, Selasa (13/6/2023).
Adapun pertimbangan tidak wajib isolasi dikarenakan inkubasi Covid-19 saat ini berkisar 1-5 hari dari bergejala sampai dengan sembuh. dari bergejala.
“Inkubasi Covid-19 sekarang berkisar 1-3 hari dan 3-5 hari. Namun, mencegah sakit tetap yang terbaik. Inkubasi adalah waktu yang dibutuhkan dari virus masuk ke tubuh sampai timbul gejala hari pertama,” jelasnya.
Sebagai informasi, kondisi Covid-19 di Jakarta sangat terkendali. Menurut Ngabila, kasus positif dalam seminggu terakhir hanya 540 kasus atau setara dengan rerata 70 kasus positif baru per hari.
Dari 540 kasus tersebut hanya 4 kasus kematian yang tercatat dalam seminggu terakhir, dimana semua berusia 50 tahun ke atas dan belum vaksinasi dosis ke-4.
Kemudian, tingkat bed occupation rate (BOR) untuk pasien isolasi selama seminggu terakhir hanya 5 persen atau setara dengan 94 kasus rawat inap dari total 1.996 tempat tidur yang disiapkan, dan ruang ICU hanya 8 persen atau setara dengan 34 kasus rawat inap dari total 405 tempat tidur yang disiapkan.