Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Minta Hunian DP Rp0 Digunakan Sesuai Aturan

Heru Budi Hartono menegaskan hunian DP Rp0 diperuntukan bagi warga yang membutuhkan rumah terjangkau, tidak untuk disewakan apalagi menjadi kos-kosan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023)./Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023)./Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan hunian DP Rp0 diperuntukan bagi warga yang membutuhkan rumah terjangkau, tidak untuk disewakan apalagi menjadi kos-kosan.

“Harus sesuai aturan dong, harus ditertibkan,” ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Sebagai informasi, hal tersebut disampaikan oleh Heru saat dirinya menerima informasi perihal adanya video beredar di media sosial terkait hunian DP Rp0 Menara Samawa yang disewakan untuk kos-kosan kepada publik.

Dalam rekaman gambarnya, pemilik video menunjukan fasilitas-fasilitas apa saja yang tersedia. 

Pemilik video juga menyampaikan bahwa hunian tersebut bisa disewakan sebesar Rp1 juta dan tanpa iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Padahal dalam video ini tertera sticker program DP Rp0 yang menempel di pintu unit.

Perihal tersebut, Heru akan melakukan pendalaman, dia juga meminta Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk mengusut kasus tersebut. 

“Itu di Dinas Perumahan, DP Rp0 itu supaya warga bisa mendapatkan rumah terjangkau, para milenial yang belum dapat rumah bisa dapat rumah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono juga akan segera menindaklanjuti terkait kabar hunian DP Rp0 yakni Menara Samawa berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang disewakan untuk publik.

“Segera laporkan, laporkan saya, karena kami dapat laporan itu, nanti kita cek,” ujar Joko.

Seperti diketahui, hunian DP Rp0 tidak boleh disewakan melainkan hanya diisi oleh warga yang memiliki KTP dan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta. Calon penghuni juga diharuskan belum memiliki rumah jika ingin memiliki hunian tersebut.

Syarat lainnya, calon penghuni tidak dalam menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Adapun untuk yang sudah menikah, wajib memiliki surat nikah yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Tidak hanya itu, calon penghuni diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki keterangan penghasilan maksimal sekitar Rp14 juta, serta harus memenuhi syarat kredit persyaratan perbankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper