Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada hari ini, Sabtu (24/6/2023).
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00―12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Berikut lokasi pembuatan dan perpanjangan SIM:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng