Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakpro Disebut Kongkalikong Revitalisasi TIM, Heru Budi Serahkan ke Inspektorat

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan kasus PT Jakpro yang dinyatakan bersekongkol dalam revitalisasi TIM.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023)./Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023)./Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan kasus PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dinyatakan bersekongkol dalam revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada Inspektorat DKI. 

Heru mengatakan, bahwa untuk menyelesaikan permasalahan Jakpro dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk ditindaklanjuti. 

“Nanti tanya dengan inspektorat,” ujar Heru di Balaikota Jakarta, Senin (24/7/2023). 

Menurut Heru, digandengnya Inspektorat DKI untuk menyelesaikan permasalahan Jakpro tersebut agar mengikuti proses jalur yang ada. 

“Semua ada jalurnya,” jelasnya. 

Sebelumnya Heru mengatakan, Heru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan diskusi internal dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti informasi yang telah diumumkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Jakpro. 

“Sudah banyak yang menanyakan ini, kami segera melakukan pembahasan internal,” ujar Heru.

Dalam diskusi internal tersebut, dia akan melakukan sejumlah evaluasi perihal permasalahan Jakpro dalam kasus revitalisasi TIM.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan memutuskan Jakpro (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (terlapor III) melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.

Meskipun telah ditetapkan bersalah, Jakpro tidak dikenakan denda, BUMD DKI ini hanya dihimbau untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU.

“Himbauan selanjutnya, untuk meniadakan substansi dan klausul yang bermakna sama dengan dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh terlapor sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU,” ujar Chandra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper