Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap menerima banding dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dinyatakan bersekongkongkol dalam kasus revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Kepala Humas KPPU Deswin Nur mengatakan, Jakpro berhak mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima. Mereka wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.
“Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti2 yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim,” ujar Deswin kepada Bisnis, Minggu (23/7/2023).
Menurut Deswin, pengajuan banding yang akan dilakukan oleh Jakpro merupakan hal yang wajar, dan merupakan hak bagi perusahaan tersebut.
“Bagi KPPU keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti,” jelasnya.
Seperti diketahui, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan untuk segera mengajukan banding setelah KPPU menyatakan Jakpro terbukti bersekongkol.
Baca Juga
“Jakpro menghormati proses yang berjalan, dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding,” ujar Iwan.
Selagi menyiapkan banding, Iwan menyampaikan, Jakpro terus melakukan pembenahan terhadap bisnisnya, guna memitigasi adanya potensi-potensi risiko di masa yang akan datang.
“Kami terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi resiko di masa yang akan datang,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
Jakpro sebagai perusahaan yang profesional juga akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.