Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah mengkaji penerapan “4 in 1” bagi kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jakarta. Diharapkan sistem ini mampu mengurangi polusi dan kemacetan.
Dia mengatakan, terkait dengan usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk penerapan sistem “4 in 1”, kebijakan ini tengah dirapatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan akan diumumkan 2 minggu mendatang.
“Oh iya Menhub ya, lagi dibahas nanti 2 minggu lagi, saat ini masih rapat,” ujar Heru di Balaikota Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Heru belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan mengurangi tingkat polusi udara dan kemacatan Jakarta. Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut baru akan di uji coba.
Adapun dalam penerapannya, dia juga belum memastikan akan bersamaan dengan Ganjil Genap atau hanya “4 in 1” saja. Hal ini akan segera diinformasikan setelah hasil rapat selesai.
“Masih dibahas, belum bisa detail seperti itu saya,” jelasnya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberlakuan sistem minimal empat orang dalam 1 kendaraan pribadi atau "4 in 1" dalam upaya mengurangi polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dipertimbangkan untuk meningkatkan utilisasi kendaraan pribadi di Jabodetabek. Pasalnya, saat ini kebanyakan kendaraan pribadi yang melintas di Jabodetabek hanya membawa 1 sampai 2 orang.
“Oleh karenanya dipertimbangkan untuk membuat "3 in 1" jadi "4 in 1". Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” jelas Budi Karya saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek dikutip dari Youtube.
Pemerintah juga berencana memperketat uji emisi atau uji petik kendaraan yang melintas di Jabodetabek. Budi Karya mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemerintah daerah terkait serta kepolisian akan meningkatkan penegakan hukum (law enforcement) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub pun akan menambah lokasi uji emisi kendaraan pada wilayah sekitar Jabodetabek. Dia menyebut, kendaraan yang nantinya tidak lolos uji emisi tidak diperbolehkan untuk beroperasi atau melintas di wilayah tersebut.