Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Bentuk Satgas untuk Cari Biang Kerok Polusi Udara Jakarta

KLHK membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara guna mencari sumber pencemaran udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara guna mencari sumber pencemaran udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan pihaknya segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas Jabodetabek.

"Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2023).

Menurutnya, penetapan satuan tugas pengendalian pencemaran udara itu dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara, klarifikasi mendalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara maupun diesel, serta keberadaan stockpile batu bara.

Dia menambahkan, tugas penting satuan tugas tersebut adalah menginstruksikan satuan tugas untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.

Menurutnya, KLHK tak segan menjatuhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Satuan tugas pengendalian pencemaran melalukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak, seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung.

Selain itu, satuan tugas melakukan pengawasan terhadap peleburan logam dan pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka.

"Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka pemerintah mengambil langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata, dan pidana," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper