Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 September, DLH DKI Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

DLH DKI berencana untuk melakukan uji coba tilang uji emisi terlebih dahulu yang akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2023.
Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo
Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar tilang uji emisi pada 1 September 2023. Adapun kegiatan ini juga turut menggandeng Polda Metro Jaya dan POM TNI.

“Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi pada 1 September 2023,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Sebelum kegiatan tersebut dilakukan, DLH DKI berencana untuk melakukan uji coba tilang uji emisi terlebih dahulu yang akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2023. 

Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut dan saat ini dalam tahap pembahasan SOP beserta teknisnya dalam menjalankan tilang uji emisi. 

“Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per 1 September 2023, jani tilang tersebut akan dimulai dari September sampai November 2023,” jelasnya. 

Sehubungan dengan aksi tilang tersebut, DLH DKI telah mulai mewajibkan kendaraan yang masuk ke kawasan kantor Dinas maupun Sudin LH dan UPT sudah lulus uji emisi mulai 21 Agustus 2023. Pengecekan kendaraan karyawan, KDO dan tamu dilakukan oleh Pamdal setempat melalui aplikasi uji emisi.jakarta.go.id.

“Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor DLH, UPT dan Sudin LH. Jika tidak lulus uji emisi dipersilakan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya,” ujar Asep.

Adapun kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH DKI atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing Wilayah Kota Administrasi periode 21 dan 22 Agustus 2023.

“Mulai Kamis 24 Agustus 2023 dan seterusnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki kawasan kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH. Jika akan melakukan uji emisi di Bengkel Prasarana, wajib mendaftar dulu melalui aplikasi JAKI atau di web uji emisi.jakarta.go.id,” jelasnya.

Selain itu, karyawan Dinas Lingkungan Hidup, UPT dan Sudin LH diwajibkan menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi setiap Rabu. Hal ini seiring dengan pencemaran udara menjadi isu sentral yang hangat dan trending di masyarakat beberapa waktu terakhir.

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya dimulai dari internal kita sendiri,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper