Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiru DLH, DPRD DKI Bakal Larang Masuk Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

DPRD DKI berencana mengkaji penerapan kendaraan pribadi dilarang masuk ke gedung dewan apabila tidak lulus uji emisi.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto

Bisnis.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta berencana meniru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI untuk melarang kendaraan pribadi memasuki gedung dewan apabila tidak lulus uji emisi. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan mencoba kebijakan yang telah diterapkan oleh DLH DKI untuk melarang masuk bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. 

“Nanti kita coba ya,” ujar Prasetyo di Balaikota Jakarta, Senin (21/8/2023).

Seperti diketahui, DLH DKI telah mewajibkan kendaraan yang masuk ke kawasan kantor Dinas maupun Sudin LH dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah lulus uji emisi mulai 21 Agustus 2023.

Apabila sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor DLH, UPT dan Sudin LH. Jika tidak lulus maka hanya diperbolehkan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya.

Adapun kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing Wilayah Kota Administrasi periode 21 dan 22 Agustus 2023.

Selain mengkaji rencana tersebut, Prasetyo menambahkan, DPRD DKI juga kini telah menerapkan kebijakan WFH bagi anggota dewannya sebanyak 50 persen, mengikuti aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

“Kebijakannya sama saja, dan sudah mulai hari ini diterapinnya,” ujar Prasetyo

Menurut Prasetyo, apabila kebijakan yang telah diupayakan tersebut tidak membuahkan hasil mengurangi polusi udara, DPRD DKI bersama Pemprov DKI berencana menerapkan strategi lain guna mendorong udara Jakarta bersih kembali.

“Kalau ini kondisinya masih sama, kita akan coba cara-cara lain. Tadi saya juga sudah bicara sama Pak Sekda masalah kabut Jakarta,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper