Bisnis.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta berencana meniru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI untuk melarang kendaraan pribadi memasuki gedung dewan apabila tidak lulus uji emisi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan mencoba kebijakan yang telah diterapkan oleh DLH DKI untuk melarang masuk bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Nanti kita coba ya,” ujar Prasetyo di Balaikota Jakarta, Senin (21/8/2023).
Seperti diketahui, DLH DKI telah mewajibkan kendaraan yang masuk ke kawasan kantor Dinas maupun Sudin LH dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah lulus uji emisi mulai 21 Agustus 2023.
Apabila sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor DLH, UPT dan Sudin LH. Jika tidak lulus maka hanya diperbolehkan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya.
Adapun kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing Wilayah Kota Administrasi periode 21 dan 22 Agustus 2023.
Baca Juga
Selain mengkaji rencana tersebut, Prasetyo menambahkan, DPRD DKI juga kini telah menerapkan kebijakan WFH bagi anggota dewannya sebanyak 50 persen, mengikuti aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Kebijakannya sama saja, dan sudah mulai hari ini diterapinnya,” ujar Prasetyo
Menurut Prasetyo, apabila kebijakan yang telah diupayakan tersebut tidak membuahkan hasil mengurangi polusi udara, DPRD DKI bersama Pemprov DKI berencana menerapkan strategi lain guna mendorong udara Jakarta bersih kembali.
“Kalau ini kondisinya masih sama, kita akan coba cara-cara lain. Tadi saya juga sudah bicara sama Pak Sekda masalah kabut Jakarta,” jelasnya.