Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar uji emisi akbar (UEA) secara gratis pada 5 Juni 2023 untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, UEA 2023 merupakan titik awal penerapan 3 kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Rabu (24/5/2023).
Kebijakan pertama terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.
Seperti diketahui, pada 6-19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
“Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” kata Asep.
Kebijakan kedua, lanjut Asep, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsetif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya akan dilakukan revisi pergub nomor 120 tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan.
“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,”jelasnya.
Kebijakan ketiga, terang Asep, terkait pengenaan koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Denda Pajak tersebut akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” jelasnya.