Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memberikan sanksi kepada sopir mobil Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) yang mobilnya sempat berasap ngebul di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pertama, sopir sudah disetrap," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dia juga mengatakan bahwa mobil Disnakertransgi memang sudah rusak dan kebetulan pada saat dibawa ke bengkel kendaraan tersebut mengeluarkan asap, sehingga mengganggu pengendara sekitar, dan mencemari udara Jakarta.
"Sebenarnya begini, mobilnya rusak, kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Pada saat dibawa kebetulan ngebul," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyayangkan kondisi kendaraan milik dinasnya tersebut. Menurutya, ada kelalaian dalam pengecekan rutin sehingga insiden itu terjadi.
Kendaraan pelat merah tersebut menurut Hari tengah melakukan perjalanan menuju bengkel MarsAuto Care Ciganjur untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu, dan kemudian akan dilakukan uji emisi agar kedepan tidak mencemari udara Jakarta.
Baca Juga
"Begitu selesai perbaikan kita uji emisi. Saat ini masih di bengkel karena kelalaian sopir juga. Supirnya kita hukum, kita kasih tindakan sanksi,” jelasnya.
Hari belum dapat menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada sopir yang mengendarai mobil pelat merah tersebut. Namun dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Kasudin Jakpus terkait sanksi tersebut.
“Kita berikan sanksi, tadi Kasudin Jakpus berikan sanksi, sudah lapor, yang jelas kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali,” jelasnya.
Sebagai informasi, mobil berasap pelat merah tersebut telah diposting oleh akun instagram @merekamjakarta.
Adapun postingan tersebut menyatakan bahwa sebuah mobil berpelat merah mengeluarkan asap dari knalpot. Momen ini direkam oleh warga yang melintas di belakangnya.
“Pelat merah, pelat merah. Polusi bro. Kacau, kacau,” ujar pengendara motor dalam postingan @merekamjakarta.
Mobil pelat merah tersebut bermerek Nissan Navara dengan tipe double cabin 4x4. Adapun pihak Disnakertransgi DKI belum dapat memastikan mobil ini keluaran tahun berapa.
“Kalau Navara itu keluaran tahun berapa ya saya lupa juga. Ya intinya gini intinya itu kalau mobil lama, atau baru. Kalau dirawat secara rutin itu pasti tidak menimbulkan seperti itu,” tegasnya.