Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Heru Budi Cari Alternatif Lain

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan mencari alternatif lain untuk menindaklanjuti kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Heru Budi Cari Alternatif Lain. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Heru Budi Cari Alternatif Lain. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Polda Metro Jaya akan mencari alternatif lain untuk menindak kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Hal itu dilakukan usai Polda memnbatalkan kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

“Ya nanti kita akan diskusi. Kan intinya uji emisi itu para agen tunggal pemegang merek [ATPM] sudah melakukan uji emisi, seperti Astra gratis sampai Desember,” ujar Heru di Gedung DPRD DKI, Senin (11/9/2023).

Heru juga menjelaskan bahwa sanksi tilang di lapangan memerlukan banyak tenaga dan waktu. Sehingga nantinya akan dicari kebijakan yang lebih efisien lagi untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi. 

“Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu, ya kita cari yang efisien aja,” jelasnya.

Sebelumnya, Heru sempat mengaku dirinya baru mengetahui rencana Polda Metro Jaya yang akan menghentikan tilang uji emisi. Padahal, kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menekan polusi udara. 

“Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas kepolisian mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023). Tilang uji emisi itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 

"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Dikatakan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni: di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).

"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper