Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan cerobong pabrik logam yang tidak memenuhi standar yakni PT SAM, sehingga berpotensi menyebarkan polusi tambahan di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tim gabungan telah menemukan adanya aspek yang tak dipenuhi pada industri tersebut yakni cerobong furnance yang belum memenuhi sesuai ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 205 Tahun 1996.
“Atas temuan itu, terkait melanggar atau tidaknya perusahaan tersebut, saat ini DLH DKI masih melakukan pengujian labolatorium yang bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).
Dia melanjutkan, kerjasama yang dilakukan tersebut dalam bentuk pengambilan sampel emisi cerobong furnance, dimana sampel yang diambil terdiri dari non isokinetik, serta parameter yang diukur adalah SO2 dan NO2.
“Hasilnya akan keluar pada 4-7 hari ke depan, kalau baik hasilnya kami umumkan, kalau tidak akan kami sanksi,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Asep mengungkapkan SAM memiliki satu unit cerobong furnace yang berasal dari dua tungku pembakaran berbahan bakar oli bekas yang dilengkapi dengan alat pengendali dust collector dan web scrubber.
Baca Juga
“Terus kita pantau secara menyeluruh. DLH DKI terus perketat pengawasan pada sumber emisi tak bergerak di Jakarta, sedikit apapun pelanggaran akan kami sanksi, ini upaya kita perbaiki kualitas udara di Jakarta,” tutup Asep.
Sebelumnya DLH DKI telah memberikan sanksi kepada pabrik yang terbukti mencemari udara, yakni PT Jakarta Central Asia Steel, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Jakarta Central Asia Steel berupa penyegelan cerobong.
Penyegelan itu dilakukan pada hari ini dengan dasar surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nomor e-0154/2023 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada Jakarta Central Asia Steel, pada Jumat, 8 September 2023.
“Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standard. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi [SLO]," ujar Hugo dalam keterangan resmi, Rabu (13/9/2023).
Setelah menerima sanksi, lanjut Hugo, Jakarta Central Asia Steel diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Adapun jika sanksi tidak dilakukan, maka DLH DKI tidak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standard, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” jelasnya.