Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui tilang uji emisi yang ditujukan untuk menekan polusi udara justru berjalan kurang efektif dikarenakan menimbulkan kemacetan di jalanan Ibu Kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tilang uji emisi tersebut menurut dia berlawanan dengan tujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang ingin membuat jalanan ibu kota lancar.
“Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat lalu lintas,” ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Sebagai ganti tilang uji emisi tersebut, Syafrin menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dengan memanfaatkan teknologi ETLE.
Syafrin menambahkan, hal tersebut segera dikomunikasikan dengan Polda Metro Jaya. Teknologi ETLE tersebut nantinya dapat mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Kami sedang koordinasikan, sekarang kan pemasangan titik-titik ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik, tentu dengan tambahan itu kita akan hubungkan dengan data Pemprov DKI, dan data KLHK yang sudah melakukan uji emisi,” jelasnya.
Baca Juga
Di lain pihak, DLH DKI menyatakan sanksi uji emisi yang diterapkan justru efektif menekan polusi ibu kota. Pasalnya sanksi ini mampu mengubah kebiasan masyarakat dalam merawat kendaraannya.
Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, razia yang telah diberlakukan dari 1 September 2023 sampai saat ini menunjukan hasil yang efektif untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi. Langkah ini pun dapat menurunkan tingkat polusi udara ibu kota.
“Razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool mengubah perilaku masyarakat utk melakukan uji emisi,” ujar Yogi.
Data DLH DKI menunjukan sebanyak 13.831 sepeda motor telah melakukan uji emisi pada Agustus 2023, sedangkan mobil sebanyak 64.361 unit. Angka ini terus meningkat pada September 2023, motor mencapai 20.188 unit dan mobil 88.366 unit.