Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Ferrari dalam kecelakaan yang terjadi di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (8/10/2023) dini hari sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara mengarahkan untuk menerapkan pengemudi Ferrari sebagai tersangka.
"Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Jhoni menambahkan bahwa pengemudi dengan inisial RAS mengaku bahwa dirinya tengah dalam kondisi mengantuk saat memacu kecepatan 100 km per jam sebelum terjadi kecelakaan.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," imbuhnya.
Jhoni juga menerangkan bahwa dalam insiden ini dipastikan tidak ada korban jiwa dan hanya korban luka dua orang. Adapun, keduanya disebutkan telah dipulangkan usai mendapat perawatan dari rumah sakit.
Adapun, dalam kasus ini pengemudi Ferrari tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB menuju arah Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Polisi memastikan bahwa pengemudi Ferrari bakal bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban seluruhnya.
"Pengemudi [Ferrari] bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," pungkas Jhoni.