Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menindaklanjuti lebih lanjut rencana penerapan aturan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda dua alias sepeda motor.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini tengah mendiskusikan rencana yang merupakan usulan dari Polri.
“Ya dipikirin, semua itu harus dikaji ya bersama-sama Polda,” ujar Heru di Gedung DPRD DKI, Senin (9/10/2023).
Heru juga belum dapat memastikan kapan aturan gage sepeda motor akan diberlakukan.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI William A Sarana mengatakan bahwa pihaknya menolak rencana tersebut karena dinilai tidak akan efektif mengurangi kemacetan. Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya lebih berfokus pada peningkatan kualitas transportasi umum.
“Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," ujar William dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2023).
Baca Juga
Selain itu, pemasifan transportasi umum juga menjadi penting mengingat banyak wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau.
“Pemprov DKI mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke trasportasi umum," jelasnya.
Jika moda transportasi umum sudah mampu menjangkau seluruh wilayah, kata William, aturan gage sepeda motor baru bisa diterapkan selanjutnya.
“Disinsentif untuk transportasi pribadi khusus nya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, rencana penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor merupakan usulan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang bertujuan untuk menekan kemacetan Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun telah menindaklanjuti usulan tersebut, dan saat ini masih dalam proses kajian untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan tersebut efektif atau tidak.
“Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif,” jelasnya.
Syafrin mengaku saat ini belum memberikan arahan lebih lanjut terkait usulan tersebut karena banyak hal lainnya yang harus diperhatikan agar regulasi tersebut tidak menganggu mobilitas masyarakat.
“Kita harus melakukan kajian secara komprehensif, tidak hanya dilihat dari sisi lalu lintasnya, tetapi bagaiman ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu,” jelasnya.