Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta menolak rencana penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua yang akan dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Kebijakan tersebut dinilai tidak akan efektif.
Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI William A Sarana mengatakan, penolakan rencana tersebut selain tidak efektif, kebijakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan. Menurutnya Pemprov DKI seharusnya untuk meningkatkan transportasi umum.
“Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," ujar William dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2023).
Dia melanjutkan, masih banyak wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum. pemprov DKI seharusnya melihat ini sebagai pekerjaan rumah agar transportasi di Jakarta dan sekitarnya semakin lebih baik.
“Pemprov DKI mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke trasportasi umum," jelasnya.
Dia merekomendasikan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sebaiknya diterapkan di akhir saja setelah kebutuhan transportasi umum di Jakarta mencakup seluruh wilayah.
Baca Juga
“Disinsentif untuk transportasi pribadi khusus nya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, rencana penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor merupakan usulan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang bertujuan untuk menekan kemacetan Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun telah menindaklanjuti usulan tersebut, dan saat ini masih dalam proses kajian untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan tersebut efektif atau tidak.
“Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif,” jelasnya.
Syafrin mengaku saat ini belum memberikan arahan lebih lanjut terkait usulan tersebut karena banyak hal lainnya yang harus diperhatikan agar regulasi tersebut tidak menganggu mobilitas masyarakat.
“Kita harus melakukan kajian secara komprehensif, tidak hanya dilihat dari sisi lalu lintasnya, tetapi bagaiman ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu,” jelasnya.