Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Polusi, Heru Budi Kaji Ganjil Genap di Jakarta 24 Jam

Heru Budi Hartono bakal mengkaji usulan DPRD DKI terkait aturan Ganjil Genap di Jakarta 24 jam.
Ganjil Genap/tmcpolri
Ganjil Genap/tmcpolri

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengkaji usulan DPRD DKI terkait penerapan ganjil genap selama 24 jam di Jakarta untuk mengurangi polusi udara.

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti usulan DPRD DKI terkait dengan penerapan Ganjil Genap 24 jam. Dia pun akan menyertakan  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam diskusi tersebut. 

“Iya, nanti koordinasi dulu dengan Polda Metro Jaya dan Kemenhub,” ujar Heru usai meninjau LRT Jabodebek di Jatimulya, Bekasi, Jumat (25/8/2023).

Menurut dia, ide yang disalurkan legislator tersebut merupakan ide bagus, dan dalam waktu dekat Pemprov DKI akan segera bertemu dengan kedua lembaga tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Mudah-mudahan kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah merekomendasikan Pemprov DKI menerapkan aturan Ganjil Genap berlaku 24 jam. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah (WFH).

“Harapan saya Pemprov DKI segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini, masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan Ganjil Genap berlaku 24 jam,” jelasnya.

Adapun alasan harus dilakukan Ganjil Genap selama 24 jam untuk membantu mengurangi kualitas udara Jakarta yang kian memburuk dalam beberapa waktu terakhir, bahkan sempat menduduku posisi nomor 1 di dunia. 

“Ini berlaku 24 jam agar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” jelasnya.

Adapun aturan Ganjil Genap tersebut sebaiknya dilakukan setiap hari kerja pada 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sore hari yang semula pada 16.00 WIB-21.00 WIB diubah pukul 00.00 WIB sampai 23.59 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper