Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Hasil Real Count Pemilu 2024: Dailami Firdaus dan Happy Djarot Teratas Duduki Kursi DPD Jakarta

Perolehan suara Dailami Firdaus dan Happy Djarot masih teratas untuk menduduki kursi DPD DKI Jakarta berdasarkan hasil sementara real count KPU
Update Hasil Real Count Pemilu 2024: Dailami Firdaus dan Happy Djarot Teratas Duduki Kursi DPD Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 668 daftar calon tetap (DCT) anggota DPD peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023). Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, total 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan. Dari angka tersebut, didominasi oleh laki-laki atau sebanyak 80,5 persen. JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntakrnrn
Update Hasil Real Count Pemilu 2024: Dailami Firdaus dan Happy Djarot Teratas Duduki Kursi DPD Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 668 daftar calon tetap (DCT) anggota DPD peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023). Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, total 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan. Dari angka tersebut, didominasi oleh laki-laki atau sebanyak 80,5 persen. JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntakrnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Persaingan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta masih ketat. Suara yang diperoleh dua paslon teratas yakni Dailami Firdaus dan Happy Djarot masih terus berkejaran.

Berdasarkan hasil sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dailami masih memimpin dengan perolehan 88.770 suara, sedangkan Happy Djarot atau istri dari eks Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendulang 70.731 suara.

Adapun, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi KPU per jam 16.00 WIB dengan suara masuk baru mencapai 42,34% TPS.

Sementara itu, calon DPD lainnya yakni Fahira Idris memperoleh 64.756 suara, Reny Halidai 57.275 suara, dan Achmad Azran 51.003 suara.

Adapun, KPU resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, untuk DPR RI sebanyak 9.917 calon dan untuk DPD RI sebanyak 668 calon. Mereka akan memperebutkan 4 kursi untuk setiap provinsinya. Artinya, total yang tersedia adalah 152 kursi DPD.

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper