Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta dan tidak sesuai domisilinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan untuk memperlancar proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” katanya di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Dia melanjutkan, sosialisasi penertiban administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta ini telah dilakukan sejak September 2023 lalu.
Tak hanya mendata penduduk yang berbeda antara tempat tinggal dengan domisilinya, pihaknya juga menyasar penduduk yang tidak diketahui keberadaannya maupun meninggal dunia.
Sementara itu, penertiban ini tidak berlaku bagi warga yang berdinas atau belajar di luar kota maupun luar negeri, serta bagi warga yang masih mempunyai aset di Jakarta.
Baca Juga
“Penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan,” pungkas Budi.
Berdasarkan catatan Disdukcapil DKI, sebanyak 81.000 warga dilaporkan telah meninggal dunia dan 13.000 warga lainnya mengalami perubahan tempat rukun tetangga (RT) dari yang tertera dalam KTP.
Disdukcapil juga mencatat sebanyak 243.160 penduduk keluar dari Jakarta pada 2023, selagi 136.200 orang lainnya terdata sebagai penduduk maupun pendatang baru.