Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) usai kabar pencabutannya menuai kontroversi.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa telah terjadi disinformasi mengenai KJMU, sehingga pihaknya meminta maaf atas timbulnya ketidaknyamanan di masyarakat.
“Mengenai masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mengatakan mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini. Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik [Dinas Pendidikan] membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, terdapat 19.023 penerima KJMU di seluruh Indonesia, yang tersebar di 110 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta.
Widyastuti mengatakan bahwa para mahasiswa penerima KJMU tersebut dapat mengakses kembali pendaftaran ulang via laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
Adapun, pihaknya mengaku tengah menggencarkan verifikasi dan validasi data bagi penerima bantuan sosial (bansos), termasuk KJMU yang menjadi bantuan di bidang pendidikan.
Baca Juga
Dirinya tidak menjawab secara langsung ketika dikonfirmasi mengenai pencabutan akses KJMU terhadap ribuan mahasiswa.
“Saat ini kami sedang terus berproses melakukan pendaftaran. Jadi sekali lagi mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah ini, masalah disinformasi ini,” pungkas Widyastuti.
Sebelumnya, KJMU menjadi perbincangan masyarakat, utamanya di media sosial, karena Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut memutus akses ribuan mahasiswa terhadap bantuan tersebut.
Heru Budi menegaskan bahwa penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru, Rabu (6/3/2024).
Heru mengeklaim bahwa KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran karena bersumber pada DTKS dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.