Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Bebas Ganjil-Genap Hari Ini hingga Besok Awal Puasa Pemerintah

Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa skema pembatasan lalu lintas berupa pelat nomor ganjil-genap ditiadakan pada Senin hingga Selasa, 11-12 Maret 2024
Jakarta Bebas Ganjil-Genap Hari Ini hingga Besok Awal Puasa Pemerintah. Ganjil Genap/tmcpolri
Jakarta Bebas Ganjil-Genap Hari Ini hingga Besok Awal Puasa Pemerintah. Ganjil Genap/tmcpolri

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa skema pembatasan lalu lintas berupa pelat nomor ganjil-genap ditiadakan pada Senin (11/3/2024) hari ini hingga Selasa (12/3/2024) besok.

Kebijakan tersebut diambil oleh Dishub DKI bersamaan dengan momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 yang jatuh pada hari ini sekaligus awal Ramadan 1445 H.

“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024, kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan Dishub DKI melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Senin (11/3/2024).

Adapun, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 855/2023; No. 3/2023; dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2019 Pasal 3 ayat (3) juga menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).

Dengan demikian, penerapan aturan ganjil-genap Jakarta akan berlangsung selama tiga hari pada pekan ini, yakni mulai Rabu (13/3/2024) hingga Jumat (15/3/2024).

Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau para pengguna jalan agar tertib berkendara selama momentum Hari Raya Nyepi dan awal Ramadan berlangsung.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” demikian pungkas keterangan Dishub DKI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper