Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabatan Heru Budi Diperpanjang, Bagaimana Nasib Gage Sepeda Motor?

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum akan melakukan kajian aturan gage sepeda motor usai dirinya diperpanjang memimpin ibu kota.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Al Faruq
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Al Faruq

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan belum akan mengkaji aturan ganjil-genap (gage) sepeda motor yang diusulkan oleh Polri dalam waktu dekat ini.

Dia mengatakan, usulan aturan tersebut belum akan dikaji karena saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI belum memberikan informasi lebih lanjut apakah aturan tersebut didalami atau tidak. 

“Belum, Dishub DKI belum ada kajian,” ujar Heru di Balaikota Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Dia juga memastikan bahwa diskusi aturan gage sepeda motor dengan sejumlah pihak tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Belum jalan kajiannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Heru telah menyatakan penerapan aturan gage sepeda motor tidak bisa langsung diterapkan dan membutuhkan proses panjang. Pasalnya kebijakan ini perlu dilakukan kajian lebih dalam. 

Dalam proses kajiannya, dia meminta Dishub DKI untuk menindaklanjuti usulan gage sepeda motor tersebut, dan memastikan apakah langkah yang akan di ambil ini tepat untuk mengurai kemacetan atau tidak.

“Pembahasan gage untuk motor belum, ini nanti Dinas Perhubungan DKI,” ujar Heru di SMPN 193 Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).

Dalam proses tahapannya tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI nantinya akan menggelar forum group discussion (FGD), dan tentunya melibatkan sejumlah pihak.

“Masih harus ada FGD, harus pembahasan, masyarakat kita harus dengar,” jelasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo tengah menindaklanjuti usulan tersebut, dan saat ini masih dalam proses kajian untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan tersebut efektif.

“Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif,” jelasnya.  

Syafrin mengaku saat ini belum memberikan arahan lebih lanjut terkait usulan tersebut karena banyak hal lainnya yang harus diperhatikan agar regulasi tersebut tidak mengganggu mobilitas masyarakat. 

“Kita harus melakukan kajian secara komprehensif, tidak hanya dilihat dari sisi lalu lintasnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper