Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini (30/3), Ini 7 Tempat Layanan Keliling

Tempat perpanjangan SIM di Jakarta hari ini, Sabtu (30/3/2024) terdapat di 7 lokasi yang tersebar di Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan.
Syarat dan cara perpanjang sim online pakai aplikasi Signal. Objek foto dari pngtree.com/.Bisnis.com
Syarat dan cara perpanjang sim online pakai aplikasi Signal. Objek foto dari pngtree.com/.Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat dapat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Jakarta hari ini, Sabtu (30/3/2024).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 7 lokasi untuk masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM. Baik SIM A sebagai syarat mengemudikan kendaraan roda empat ataupun SIM C bagi pengendara sepeda motor.

Dilansir oleh Antara, Polda Metro Jaya menjelaskan tempat perpanjangan SIM tersedia di:

  • Tempat perpanjangan SIM di Jakarta Timur hari ini: Mal Grand Cakung
  • Tempat perpanjangan SIM di Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Tempat perpanjangan SIM di Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Tempat perpanjangan SIM di Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Tempat perpanjangan SIM di Jakarta Barat: Mal Citraland, Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, dan HBKB Jalan Raya Tomang.

Gerai SIM ini buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Agar dapat menggunakan layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan untuk memperpanjang SIM yakni:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku,
  • fotokopi SIM lama dan SIM asli,
  • bukti pemeriksaan kesehatan, dan
  • bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling hanya memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi masyarakat yang membutuhkan tes psikologi, biasanya di lokasi juga disediakan petugas terkait yang sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian. 

Perpanjangan hanya dapat dilakukan bagi SIM yang belum habis masa berlaku. Sementara itu bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

SIM jenis B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper