Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Akui Kekurangan Daya Tampung Untuk Calon Murid SMP-SMA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui bahwa daya tampung siswa SMP dan SMA/SMK di Jakarta terbatas.
Sejumlah siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Sejumlah siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui bahwa daya tampung siswa SMP dan SMA/SMK di Jakarta terbatas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Terdapat ketimpangan antara daya tampung siswa dengan jumlah calon peserta didik baru (CPDB).

“Daya tampung SMP ada pada angka 71.000, sedangkan berdasarkan data kami CPDB-nya ada pada angka 151.000. Jadi hanya mencakup 47%,” katanya dalam konferensi pers mengenai PPDB Jakarta 2024 di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Dia melanjutkan, hal serupa juga terjadi pada jenjang SMA/SMK. Perbandingan antara daya tampung dengan jumlah CPDB kian melebar dengan persentase cakupan berkisar pada 35%.

“Sedangkan SMA itu daya tampungnya hanya 20.130, sementara CPDB-nya ada pada angka 139.141 atau kurang lebih 35%,” lanjutnya.

Situasi berbeda terjadi pada jenjang SD. Menurut Budi, masih banyak slot sekolah yang kosong dari total daya tampung sebanyak 95.673 calon murid.

Oleh karena adanya keterbatasan pada tingkat SMP dan SMA/SMK tersebut, maka pihaknya memprioritaskan calon pendaftar yang berdomisili di DKI Jakarta.

“Proses pengajuan akun dilakukan melalui aplikasi yang sudah kami sediakan. Bagi yang memang terdaftar dalam program penonaktifan karena berdomisili di luar DKI Jakarta, itu juga akan muncul [notifikasi],” pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta telah dimulai pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Sistem pendaftaran PPDB pada tahun ini berbasis daring. Masyarakat dapat memulai proses prapendaftaran untuk pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK).

“PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini,” kata Budi dalam kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper