Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap dua modus terlapor berinisial R yang diduga menyalahgunakan data pribadi 12 korban untuk menarik pinjaman online di sejumlah aplikasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan dua modus itu adalah menawarkan pekerjaan admin gerai ponsel dan undian berhadiah kepada korban.
Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah undian berhadiah yang disampaikan ke belasan korban tersebut.
"Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP," ujar Ade di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia menambahkan, usai data korban diterima terlapor. Selanjutnya, data tersebut digunakan oleh terlapor untuk melakukan pinjaman online dengan menginstal sejumlah aplikasi melalui ponsel korban tanpa izin.
"Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain, kredit online ya, seperti Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," tambahnya.
Baca Juga
Secara kumulatif, kerugian korban dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,17 miliar. Dalam hal ini, Ade menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman melalui Polres Metro Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan terlapor R disebut melakukan dugaan tindakan perbuatan melawan hukumnya seorang diri atau tidak berkomplot.
"Untuk sampai saat ini pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada, bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri," ujarnya belum lama ini.