Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan laman resmi Udara Jakarta untuk memudahkan masyarakat memantau langsung kualitas udara kota secara berkala.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan laman tersebut merupakan platform integrasi data milik pemerintah dan non-pemerintah untuk mewujudkan keterbukaan data kualitas udara.
“Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui website udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gadget,“ ujar Asep dalam siaran pers, Kamis (11/7/2024).
Dia memastikan data yang ditampilkan sudah sesuai dengan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, DLH juga mengacu kepada Peraturan Menteri LHK No. 14/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.
Melansir laman Udara Jakarta, ISPU adalah angka tanpa satuan untuk menggambarkan kondisi kualitas udara berdasarkan dampaknya pada kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
ISPU didapat dengan mengkonversi nilai konsentrasi parameter pencemar udara yang ada di lokasi tertentu menjadi satu nilai indeks. Ketujuh parameter tersebut adalah PM10, PM2.5, nitro oksida (NO2), sulfur oksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC).
Baca Juga
DLH bekerja sama dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Vital Strategies dalam pengumpulan data melalui SPKU. Menurut Asep, terdapat 31 SPKU yang terintegrasi, terdiri atas 9 unit milik DLH pemprov, 14 unit hasil kolaborasi dengan Vital Strategies, dan 3 unit dengan WRI Indonesia.
“Platform ini juga terhubung dengan data prediksi kualitas udara tiga hari ke depan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika,” kata Asep.
Ke depannya, fitur dan keakuratan data Udara Jakarta akan diperbaharui, seperti untuk pemberian notifikasi perubahan kualitas udara kepada pengguna, serta penambahan alat pemantau melalui penganggaran APBD maupun kolaborasi dengan pihak lainnya.
Dia menyebut sampai saat ini sumber pencemar terbesar di Jakarta adalah sektor transportasi.
“Peningkatan kualitas BBM, kualitas transportasi publik, sinergi moda transportasi, baik yang dioperasionalkan pusat dan Pemprov DKI Jakarta, penyediaan ruang publik seperti trotoar nyaman, dan penanaman tanaman,” kata Asep.
Dia menambahkan, beberapa lahan parkir di Jakarta telah menerapkan sistem pemantauan kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Kendaraan yang tidak ditemukan dalam daftar dikenakan biaya parkir tambahan.
Pemerintah pusat juga tengah merancang sederet kebijakan untuk menangani polusi dari transportasi di Jabodetabek.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan inisiatif seperti elektrifikasi armada bus, penetapan zona emisi ultra rendah atau ultra low emission zone, serta penentuan jaringan transportasi berbasis data telekomunikasi.