Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan pemberian relaksasi untuk mengurangi dampak Covid-19 telah menyebabkan rendahnya realisasi pendapatan retribusi Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2023.
Hal tersebut menjadi sorotan sejumlah fraksi partai politik dalam rapat paripurna tentang pandangan fraksi terhadap Raperda P2APBD DKI Jakarta 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari ini.
Heru menyebut bahwa dampak pandemi Covid-19 menyebabkan perlunya penyesuaian pemberian keringanan retribusi daerah. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2023, yang mulai berlaku pada 14 November 2023.
“Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi, tetapi mengakibatkan target pendapatan retribusi tidak tercapai secara maksimal,” katanya pada Senin (29/7/2024).
Di samping itu, Heru menjelaskan sejumlah faktor penyebab rendahnya realisasi pendapatan dari retribusi perizinan tertentu.
“Antara lain adanya beberapa perizinan yang tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat penurunan jumlah pengajuan pelayanan retribusi, dan adanya perbedaan tarif retribusi dengan pemerintah pusat,” tandas eks Wali Kota Jakarta Utara ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Fraksi PKS menyampaikan keprihatinan terkait capaian retribusi daerah Pemprov DKI yang belum memenuhi target, padahal target yang ditetapkan dalam APBD dianggap tak begitu besar.
Pada 2023, retribusi daerah DKI Jakarta mencapai Rp494,70 miliar, atau 98,40% dari target Rp462,11 miliar. Mardono mengatakan, masih banyak jenis retribusi yang perlu dioptimalkan seperti retribusi parkir, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
“Bahkan target pendapatan dari retribusi daerah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan target retribusi tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp700 miliar,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ahmad Mardono, dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, pihaknya juga menyebut bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta belum maksimal dibandingkan dengan potensi yang dapat dihasilkan.
Pada tahun anggaran 2023, DKI Jakarta mencatatkan realisasi PAD sebesar Rp49,14 triliun atau 101,44% dari target Rp48,44 triliun.
“Bahkan Pemprov DKI Jakarta cenderung mencari aman dengan menetapkan target optimis PAD yang rendah,” jelas Mardono.