Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Peringatkan Anak Abah: Ajak Masyarakat Golput Bisa Dipidana!

KPU Jakarta mengingatkan pihak-pihak, seperti Anak Abah, yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih bisa dipidanakan.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pihak-pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih atau golongan putih (golput) bisa dipidanakan. 

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari kala membahas soal gerakan tiga paslon yang datang dari pendukung Anies Baswedan tersebut.  

"Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," terangnya di KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024). 

Saat ditanya mengenai tindakan gerakan tusuk tiga paslon jika terdapat pemberian uang, KPU menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana

"Kalau politik uang itu kan jelas-jelas pidana ya," ucapnya. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPU optimis bahwa warga DKI Jakarta saat ini cerdas, kritis, dan dapat menilai ketiga paslon dengan pikiran dan pandangan yang terbuka. 

Tak hanya itu, dia juga menilai warga DKI Jakarta juga melek digital sehingga membuat semakin kritis dalam menentukan pilihannya. 

"Jadi kami sangat optimistis dengan melihat profile warga DKI jakarta, yang saat ini semakin berkembang, melek digital, dan sebagainya," jelas Astri. 

Adapun, UU No 10/2016 Pasal 187A menyebutkan: 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Dari pasal tersebut dapat dimaknai bahwa yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah jika ada unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan," ucap Astri Megatari. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper