Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alat Peraga Kampanye RK-Suswono Dirusak, Ini Respon Jubir RIDO

Alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) dirusak orang tidak dikenal di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan
Alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) dirusak orang tidak dikenal di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan./istimewa
Alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) dirusak orang tidak dikenal di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan./istimewa

Bisnis.comJAKARTA - Sejumlah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) dirusak orang tidak dikenal di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara pada Minggu (29/9/2024). 

Juru Bicara Pasangan RIDO Billy Mambrasar menuturkan bahwa perusakan alat peraga kampanye tersebut merupakan tindakan destruktif. Menurutnya, tindakan merusak dilakukan oleh oknum yang terancam atas besarnya dukungan pasangan RIDO. 

Mereka juga mengklaim bahwa tindakan ini tidak akan mengurangi semangat mereka, melainkan akan lebih gencar lagi dalam berkampanye. 

"Kami akan mengganti alat peraga yang rusak, tetapi yang lebih penting, kami akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (30/9/2024). 

Atas perusakan ini, Billy menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut. 

Pihaknya kemudian merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut. 

Diungkapkan, sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.  

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler