Bisnis.com, JAKARTA--Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana tidak mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah alias PIlkada 2024.
Berdasarkan pantauan Bisnis, pada hari Rabu 11 Desember 2024 hingga pukul 23.59 WIB, tidak ada gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana baik secara daring maupun luring ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan peserta pilkada dapat mengajukan permohonan gugatan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta sendiri mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Kemudian, apabila pengajuan permohonan kurang lengkap, pihak pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MK.
Sayangnya, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana tidak memanfaatkan fasilitas gugatan itu. Artinya pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana harus berlapang dada menerima hasil penetapan KPU Provinsi Jakarta.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12), Pramono-Rano meraih 2.183.239 atau 50,07% total suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga
Pramono-Rano unggul dari Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40% suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53% suara.