Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023.
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Selain kantor dinas, penyidik juga telah menggeledah empat lokasi lainnya mulai dari Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.
"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu berasal mulai diselidiki pada November 2024.
Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).
Adapun, Syahron mengatakan bahwa nilai proyek dalam kasus ini mencapai Rp150 miliar. "Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000," pungkasnya.