Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merespons soal pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku untuk barang mewah.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada esok hari, Rabu, 1 Januari 2025.
Ahok berpendapat bahwa kebijakan ini perlu dilihat lebih lanjut, terutama dalam bagaimana masyarakat menjalaninya.
“Kita lihat aja PPN yang 12% kan kita lihat aja berlaku gimana. Orang ngalamin gimana gitu lho,” terangnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Adapun, Ahok juga sempat mempertanyakan penerapan kejelasan kebijakan tersebut.
“Yang pasti kan, yang tadi bilang hanya untuk barang mewah. Ternyata kan hampir semua berapa barang kena kan,” tutur Ahok.
Baca Juga
Ahok juga tidak memberikan respon lainnya. Lagi, ia kembali menekankan bahwa akan meninjau lebih lanjut.
“Ya nanti kita lihat aja. Begitu jalankan rakyat bisa kelihatan,” kata Ahok..
Presiden Prabowo Sahkan PPN 12% Per 1 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada esok hari, Rabu, 1 Januari 2025.
Meskipun di tengah protes dari masyarakat, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan hanya untuk barang-barang mewah.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," terang Sri Mulyani.
Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.