Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Bakal Kirim Surat Tilang E-TLE via WhatsApp, Ini Penjelasannya

Polda Metro Jaya bakal segera menerapkan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau E-TLE langsung ke nomor WhatsApp (WA) pemilik kendaraan.
Kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (31/10/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (31/10/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal segera menerapkan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau E-TLE langsung ke nomor WhatsApp (WA) pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pemberitahuan tilang itu bakal dikirimkan melalui nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ yakni 0878-1717-4000.

"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2025).

Kemudian, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi ke situs web resmi kepolisian http://etle-pmj.id dan mengisi sejumlah data.

Data yang harus diisi pemilik kendaraan yang kena tilang itu mencakup nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya. 

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan No Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," tambahnya.

Dia mengingatkan, apabila pemilik kendaraan tak kunjung melakukan klarifikasi maka nopol kendaraannya bakal terblokir. Pemblokiran itu diketahui saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK di Samsat.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat ybs melakukan proses STNK di Samsat," tambahnya.

Latif menambahkan, penyelesaian blokir ETLE itu baru bisa diselesaikan setelah pelanggar datang ke kantor Samsat untuk membayar denda yang telah disediakan di loket pelayanan tilang. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran denda melalui mobile banking.

"Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK," pungkas Latif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper