Bisnis.com, JAKARTA - PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji wacana pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Teguh mengatakan bahwa pihaknya masih memahami situasi yang tengah terjadi. Ia juga berharap agar masyarakat Jakarta, khususnya penghuni rusunawa, dapat memahami terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.
“Tapi nanti kita akan bicarakan, kebijakan yang terbaik, solusi yang terbaik seperti apa,” jelasnya di Jakarta, pada Minggu (9/2/2025).
Lebih lanjut, Teguh menuturkan bahwa jumlah tunggakan sewa Rusunawa terbilang besar. Meski demikian, pihaknya akan tetap mencari solusi terbaik dan tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.
“Kan kita baru sedang bicarakan, ya kurang lebih, kalau dari sisi besarannya kan cukup besar, Rp95,5 miliar itu cukup besar,” ujar Teguh.
Sebagai informasi, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bun Joi Phiau menolak rencana pembatasan masa penghunian di rumah susun (rusun), baik bagi masyarakat terprogram maupun masyarakat umum.
Baca Juga
Pasalnya, sebelumnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah khusus Jakarta mengusulkan pembatasan masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogam dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
Adapun, usulan tersebut diungkapkan untuk mengatasi beberapa permasalahan, yang meliputi antrian panjang untuk mendapatkan unit rusun hingga adanya warga yang menunggak pembayaran sewa dan denda mereka.
Berdasarkan data Pemprov Jakarta, sebanyak 17.031 unit rusun di Jakarta memiliki tunggakan sebesar Rp95 miliar. Hal itu terdiri dari tunggakan bayar sewa, denda, listrik, dan air.