Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi kembali buka suara soal wacana pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Teguh mengakui bahwa permasalahan soal pembatasan rusunawa telah menjadi ramai saat-saat ini. Terlebih, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam bentuk wacana.
“Terkait dengan masalah pembatasan rusunawa. Kan kami belum ada kebijakan itu. Kok suruh dihentikan, loh kita belum keluarkan kebijakan itu,” ujar Teguh dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Lanjutnya, Teguh memang mengakui bahwa terdapat pernyataan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah khusus Jakarta di dalam rapat.
“Tapi itu kan masih wacana, belum dibicarakan. Wacana untuk membicarakan membahas. Tapi belum ada suatu kebijakan satu pun dari pemprov. Dan saya bahkan selaku pejabat gubernur juga belum dilapori,” ujar Teguh.
Terlebih, Teguh juga mengatakan bahwa ia selaku Pejabat Gubernur juga belum dilapori soal tersebut.
Baca Juga
“Jadi janganlah kemudian rame dulu di luar, kasihan masyarakat. Kenyataanya kita belum mengambil kebijakan tentang pembatasan sewa rusunawa,” pungkas Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bun Joi Phiau menolak rencana pembatasan masa penghunian di rumah susun (rusun), baik bagi masyarakat terprogram maupun masyarakat umum.
“Kami menolak wacana pembatasan masa hunian di rusunawa yang diusulkan dalam rapat Komisi D,” katanya, dalam keterangan resmi pada Minggu (9/2).
Ia kemudian menyebut bahwa seharusnya Pemprov Jakarta membuat kebijakan yang menyasar kepada warga-warga dengan tunggakan, baik sewa hunian, denda sewa, listrik, dan air di rusun-rusun yang ada.
Adapun, dia juga memberikan saran kepada Pemprov Jakarta untuk memperketat pengawasan agar para penghuni dapat membayar tunggakan-tunggakan.
Selain itu, Dinas Perumahan juga dapat membagi beban pengelolaan dan menerapkan kebijakan yang berdampak pada semua penghuni rusun dan alih-alih membatasi masa hunian. Pemprov Jakarta pun dinilai harus berpikir untuk menambah unit-unit rusun kembali ke depannya.