Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertama Kali Jajal Transjakarta, Gubernur Pramono Anung Ngantor Naik Transportasi Umum

Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung meninggalkan kendaraan dinasnya dan memilih untuk menggunakan transportasi umum untuk bekerja.
Rabu, 30 April 2025 | 09:53
Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan transportasi umum dari Halte Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan transportasi umum dari Halte Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Memberi Contoh ASN

Sekadar informasi, langkah Pramono menggunakan transportasi umum hari ini bukan tanpa tujuan. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.  

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara di Ibu Kota dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. 

Dalam ketentuannya, angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai. 

Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.

Kepala perangkat daerah diminta mengawasi pelaksanaan instruksi ini di masing-masing unit kerja. 

Selain itu, seluruh ASN juga diimbau untuk mengunggah aktivitas penggunaan transportasi umum ke media sosial perangkat daerah.

"Penggunan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah," tulis peraturan tersebut. 

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper