Bisnis.com, BOGOR— Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor, Jawa Barat, mengkaji akan terjadi penurunan pendapatan hotel pada tahun 2015 sekitar Rp300 miliar, sebagai dampak dari larangan rapat di hotel bagi PNS dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor, Shahlan , mengatakan penurunan ini terjadi karena 60 persen industri hotel di kota tersebut mengusung konsep MICE yakni pertemuan, insentif, konvensi dan pameran (meeting, incentive, convention and exhibition).
"Larangan rapat di hotel bagi PNS dan pemerintah daerah itu menimbulkan dampak langsung salah satunya berkurangnya pendapatan hotel sekitar Rp300 miliar di tahun 2015 ini," kata Shahlan di Bogor, Jumat (9/1/2015).
Dikatakan, dari hasil kajian yang dilakukan bersama-sama antara PHRI, Disbudpar dan Dispenda Kota Bogor ini, diketahui bahwa industri ekonomi kreatif merasakan dampak langsung dari kebijakan Menteri Pemberdayaguaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi.
Jasa perhotelan, restoran, dan perdagangan merupakan industri ekonomi kreatif, yang memiliki sumbangsih kepada Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Bogor rata-rata 6 persen per tahun.
"Dua sektor perekonomian di industri kreatif ini adalah jasa hotel dan restoran," katanya.
Di Kota Bogor ada 66 hotel dengan 2.698 kamar dan 11.864 tenaga kerja, tiga tempat penginapan remaja, dan dua pondok wisata.
Hampir 60 peren hotel menyediakan fasilitas MICE, dan sisanya 40 persen hotel melati, penginapan remaja dan pondok wisata yang menyediakan pelayanan bagi wisatawan bebas atau "free individual traveler".
"Karena hotel dengan konsep MICE ini sangat bergantung pada kegiatan rapat kementerian dan pemerintah daerah serta BUMN," katanya.
Sebagai pembanding, lanjut Shahlan, pengamatan dari 12 November sampai dengan 15 Desember 2014 terjadi pembatalan rapat di hotel, yang menyebabkan turunnya pendapatan hotel sampai Rp48 miliar.
Perang Harga
Shahlan mengatakan meski target PAD dari sektor industri perhotelan dan restoran tahun ini mencapai target, namun diperkirakan di tahun 2015 akan terjadi penurunan.
Target pajak dari sektor perhotel tahun 2014 sebesar Rp45.630.000.000 dan tercapai sebesar Rp45.876.699.320 atau naik sebesar 10,54 persen.
Sedangkan pajak restoran dari target Rp54.250.000.000 tercapai Rp54.462.435.980 atau naik sebesar 98,57 persen. Demikian pula pajak hiburan dari target Rp16.071.000.000 tercapai Rp17.063.692.502 atau naik sebesar 10,18 persen.
"Dengan berkurangnya pendapatan hotel di 2015 diperkirakan akan terjadi perang harga di kalangan hotel sebagai upaya menutup perputaran uang. Perang harga ini akan berdampak penutupan sejumlah hotel yang tidak kuat modal," kata Shahlan.
Hasil kajian ini telah disampaikan langsung oleh Pemerintah Kota Bogor kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu (24/12/2014) lalu. Namun, hasilnya kebijakan pemerintah pusat tidak bisa ditawar-tawar. (Bisnis.com)
BACA JUGA: