Bisnis.com, JAKARTA— PAM Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengupayakan perdamaian terkait kasus swastanisasi pengelolaan air bersih dengan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai oleh Iim Nurohim mengatakan upaya perdamaian tersebut menyebabkan pembacaan putusan turut tertunda hingga 10 Februari 2015. Selain itu, majelis juga belum selesai bermusyawarah terkait hasil putusan.
“Ada permintaan dari penggugat V [Pemprov DKI Jakarta] dan tergugat VII [PAM Jaya], sehingga putusan hari ini ditunda,” kata Iim dalam persidangan, Selasa (13/1/2015).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) Arif Maulana mengatakan upaya perdamaian tersebut membuktikan bahwa pemerintah telah salah menerapkan kebijakan.
“Mereka akhirnya sadar bahwa kebijakan swastanisasi sejak 1997 telah salah,” kata Arif kepada wartawan seusai persidangan.
Dia menambahkan pemerintah terindikasi telah mengakui adanya kerugian negara terkait swastanisasi pengelolaan air bersih. Masyarakat berhak atas layanan air bersih yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara.
Jika pemerintah memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara gugatan citizen lawsuit (CLS), lanjutnya, harus memenuhi tuntutan masyarakat. Pertama, putuskan kontrak swastanisasi air Jakarta antara PT Palyja dan PT Aetra.
Kedua, mengembalikan pengelolaan air negara kepada badan usaha milik negara yakni perusahaan daerah air minum (PDAM). Perusahaan tersebut harus mampu mengelola air secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, pemerintah harus menjadi pihak yang secara aktif mengupayakan perdamaian tersebut. Mereka harus mengadakan dialog masyarakat secara terbuka dan tidak berupaya untuk mengulur-ulur waktu. (Bisnis.com)
BACA JUGA: