Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Pulau G Batal, Ahok Minta Revisi Keputusan Presiden

Menanggapi pembatalan Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap bahwa keputusan tersebut hanya sebagai suatu rekomendasi.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA-Menanggapi pembatalan Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap bahwa keputusan tersebut hanya sebagai suatu rekomendasi.

"Kalau keputusan itu, saya tidak tahu secara hukum, kalau menurut saya itu dasarnya Keppres [Keputusan Presiden No. 52/1995]," kata Ahok di Balai Kota DKI.

Dengan alasan tersebut, kepala daerah yang kerap disapa Ahok itu meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan perubahan atau revisi pada Keputusan Presiden tersebut.

"Ini mesti naik ke Presiden, karena sudah jelas dasar hukumnya itu Keppres," tutur Ahok.

Selain itu, Ahok menyatakan bahwa dengan pembatalan reklamasi tersebut akan berdampak pada kerugian perekonomian.

"Banyak dong, dari sisi pengusaha keyakinan investasi juga menurun, apalagi dia perusahaan terbuka, kalau alasan kabel dulu sudah dipelajari, kan jadi kacau, kabel sudah dipelajari," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper